Connect with us

Saksi

Dalami Dugaan Korupsi LPEI, Eks Bupati Kapuas Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kapuas periode 2008–2013 Muhammad Mawardi terkait dugaan korupsi kredit fiktif LPEI

Published

on

Jurubicara KPK Budi Prasetyo dan PLT Dirlidik KPK Tessa Mahardika Sugiharto (dok)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kapuas periode 2008–2013 Muhammad Mawardi (MW).

Pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah. Penyidik memeriksa Mawardi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemeriksaan  di Polda Kalimantan Tengah, atas nama MW, Mantan Bupati Kapuas Periode 2008–2013,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2025).

Saksi Lainnya

Selain Mawardi, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Raden Bagus Tri Dwinanta Saleh, karyawan BJU Grup sekaligus Direktur Operasional (Koordinator Teknis PT MAS dan PT KPN) Harry Soetrisno.

Kemudian, ASN dan Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Djoko Tri Astoto, karyawan swasta (BJU Grup), dan Tedi Rakhmat Taji, karyawan swasta (Koordinator Legal PT SMJL).

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ucap Budi.

Tiga Tersangka LPEI

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari pihak PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin (JM), Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho (NN). Ketiganya telah menjalani penahanan  sejak Maret 2025.

Sementara itu, dua tersangka dari internal LPEI yakni Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi (DW), dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan (AS) yang hingga kini KPK belum menahannya.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam konstruksi perkara ini terdapat dugaan konflik kepentingan antara direksi LPEI dan debitur PT PE.

Asep menduga, sejak awal dua perusahaan itu telah terjadi kesepakatan yang mempermudah proses pemberian kredit.

Pihak direksi LPEI disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana kredit sesuai ketentuan Manajemen Aset dan Piutang (MAP), bahkan memerintahkan pencairan dana meski tidak memenuhi syarat kelayakan.

KPK menduga PT PE juga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, perusahaan tersebut melakukan manipulasi (window dressing) dalam laporan keuangan.

PT PE menggunakan Dana kredit tidak  sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan LPEI.

KPK mencatat bahwa pemberian fasilitas kredit fiktif oleh LPEI kepada PT PE telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp846.956.205.027 (Rp846,9 miliar).

Selain PT PE, terdapat sepuluh debitur lain yang juga terlibat dalam skema kredit fiktif. Namun, KPK belum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Adapun total kerugian negara akibat kredit fiktif dari 11 debitur tersebut  mencapai Rp11,7 triliun. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending