Saksi
Kasus Suap PLTU II Cirebon, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap perizinan

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
KPK periksa Sunjaya untuk tersangka General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung.
“Benar, hari ini pemeriksaan saksi atas nama SP selaku mantan Bupati Cirebon terkait dugaan korupsi perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka HJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Herry Jung sendiri telah menjadi tersangka pada 15 November 2019 silam dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU II Cirebon. Kini, KPK kembali membuka perkembangan penanganan perkara tersebut pada tahun ini.
Lembaga antirasuah itu melanjutkan pengusutan dugaan suap General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung. Tim penyidik memeriksa warga negara Korea Selatan (Korsel) untuk mendalami kasus ini.
“KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Dimana pemeriksaan di Korsel, pada Februari lalu,” ujar Budi, pada Senin (5/5) lalu.
Budi mengatakan, pemeriksaanboleh Jaksa setempat (Korsel) di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan melibatkan penyidik KPK.
“Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya,” ungkap Budi.
Namun, Budi tak menjelaskan secara detail nama dan jabatan warna negara Korsel tersebut. KPK hanya menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Hukum dan Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.
KPK menduga bahwa Herry memberikan suap kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. Suap terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU II dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU II dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.