Connect with us

Penyidikan

Dalami Kasus SCC Telkom Grup, KPK periksa Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti

Published

on

Yaitu kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

Diduga modus yang dilakukan dengan menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.(354,3 miliar rupiah).

KPK kemudian telah menetapkan setidaknya 6 tersangka antara lain, Dirut PT SCC Judi Achmadi, Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi, Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol, serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku pihak swasta yang berperan sebagai makelar. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending