Connect with us

Dakwaan

Delapan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Kluster II Segera Diadili

Published

on

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung resmi melimpahkan delapan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Kasus Pertamina hari ini telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (5/11/2025).

Sebanyak delapan orang tersangka diserahkan dalam proses Tahap II tersebut, yakni, Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical&New Business PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, delapan tersangka yang diserahkan kali ini berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan rekanan.

Mereka adalah Toto Nugroho (TN) selaku mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Alfian Nasution (AN), eks VP Supply dan Distribusi Pertamina atau mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, Hanung Budya Yuktyanta (HB), mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina, dan Hasto Wibowo (HW) sebagai mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina.

Lalu dua lagi Martin Haendra Nata (MHN) sebagai mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd sekaligus Senior Manager di perusahaan yang sama dan Indra Putra (IP) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 November 2025.

“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending