Ragam
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Nol Rupiah untuk Pekerja Migran Indonesia yang Legal

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi Pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” Pungkas Dirjen Imigrasi Silmy Karim.
Adapun tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut terkait syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dolar terhadap pelayanan keimigrasian berupa paspor 24 halaman yang berlaku 5 tahun.*** Red (sumber Humas Imigrasi)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional2 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali