Ragam
Ditjen Imigrasi Terbitkan Paspor Nol Rupiah untuk Pekerja Migran Indonesia yang Legal
Jakarta, Pantausidang – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi menertbitkan Paspor dengan Tarif Nol Rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (30/8/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, selain itu untuk mengajukan permohonan paspor, PMI juga tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri.”
“Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujarnya.
-
Gugatan1 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Gugatan4 hari ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Saksi3 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar
-
Ragam1 hari ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat