Rilis
DPR Belum Satu Suara Soal Tugas Akhir Pengganti Skripsi
Bahkan, politisi Partai Gerindra ini baru mengetahui perubahan ini dua minggu lalu, ketika ia sedang bertemu dengan rektor-rektor seluruh Indonesia, sehingga ia pun bersama para rektor mempelajari tentang ini. Dan ia pribadi pun mendukung ketentuan yang diatur pada episode ke-26 ini karena tidak adanya diskriminasi soal akreditasi kampus.
“Tapi dalam hal ini, keluarnya Permen (Peraturan Pemerintah) ini saya sendiri mendukung, karena ini adanya penyederhanaan yang tadinya akreditasi mungkin terbagi A, B, C gitu. Kalau yang C pasti udah dianggapnya, padahal kan mungkin belum tentu akreditasi C itu kualitas pendidikannya belum tentu rendah, tapi image di masyarakat kadang kalau C itu ‘ah sekolah pinggiran, sekolah kecil’,” terangnya.
“Tetapi dengan adanya peraturan baru ini saya mendukung , karena ini berarti tidak ada lagi diskriminasi terhadap kampus-kampus, itu baik tapi nanti kita minta pendapat dari Mustopo dan dari Mercu Buana,” imbuh Himma.
Oleh karena itu, Himma pun berharap kepada pemerintah, khususnya Kemendikbudristek untuk memastikan implementasi dari Permendikbud No. 53/2023 episode ke-26 ini. Agar akreditasi ini output-nya meningkatkan mutu perguruan tinggi, bukan diskriminasi perguruan tinggi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

