Connect with us

Rilis

Lagi, Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Hengky Gosal 

Hengky Gosal (masker) buronan yang tertangkap Tim Tabur Kejagung

Jakarta, pantausidang- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Hengky Gosal buronan dari  Kejaksaan Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis, pukul 11.00 WITA (14/9/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 Hengky Gosal dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Terpidana berusia 45 tahun itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang merugikan keuangan sebesar Rp445.000.000 (Rp445 juta).

“Hengky Gosal merupakan terpidana dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima pantausidang.com Kamis (14/9/2023).

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com