Ragam
DPR RI Targetkan RUU Perlindungan PRT Disahkan Tahun Ini
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen lembaganya dalam menyelesaikan RUU regulasi penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan komitmen lembaganya dalam menyelesaikan regulasi penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Jakarta, pantausidang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) dalam tahun ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU ini sudah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan tidak ada alasan untuk menundanya lebih lama.
“Kami di Baleg DPR RI berkomitmen penuh agar RUU Perlindungan PRT segera disahkan. Ini soal keadilan dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Bob, proses harmonisasi dan sinkronisasi antarfraksi serta masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja rumah tangga dan masyarakat sipil, telah banyak membantu memperkuat substansi RUU tersebut.
Ia menilai, saat ini merupakan momentum tepat untuk memastikan para pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum yang layak.
“RUU ini tidak hanya bicara soal hak pekerja, tapi juga tanggung jawab pemberi kerja dan mekanisme penyelesaian sengketa. Ini bentuk kehadiran negara bagi kelompok pekerja rentan,”katanya.
Sudah lebih dari satu dekade
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah diusulkan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini DPR RI belum mengesahkanya.
Padahal, data dari International Labour Organization (ILO) dan sejumlah LSM menyebutkan, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.
RUU ini mencakup ketentuan mengenai hak dasar pekerja rumah tangga, seperti waktu kerja yang manusiawi, upah layak, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, hingga hak atas cuti.
Selain itu, RUU juga mengatur kewajiban pemberi kerja dan mekanisme pengawasan oleh pemerintah.
Masyarakat berharap komitmen DPR RI kali ini menjadi titik balik untuk mengakhiri penantian panjang kalangan pekerja rumah tangga atas keadilan dan pengakuan hukum yang setara. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina


You must be logged in to post a comment Login