Connect with us

Vonis

Dua Hakim Dipecat, Satu Terseret Gratifikasi Rp725 Juta, Satu Lagi Terbukti Selingkuh

Published

on

Majelis Kehormatan Hakim (dok)

Jakarta, pantausidang– Dua hakim dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hasil kerja sama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan dibacakan di Gedung MA pada Selasa (23/9/2025) dan Kamis (25/9/2025).

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo berinisial IGN PRW, resmi diberhentikan tetap dengan hak pensiun. Ia terbukti terlibat dalam pengurusan perkara kasasi di MA bersama asisten mantan Hakim Agung GS dengan imbalan Rp725 juta.

Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami keterlibatan IGN PRW karena diduga menerima uang sebesar Rp100 juta.

Saat diperiksa KPK, IGN PRW mengembalikan uang tersebut. Meski ia mengaku uang itu ditinggalkan seseorang di rumahnya, majelis menilai tindakannya mencoreng integritas hakim.

Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada IGN PRW.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dikutip Jumat, (26/9/2025).

MKH mengungkap hal yang meringankan terlapor karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Ia juga masih memiliki kewajiban sebagai seorang kepala rumah tangga yang harus menafkahi seorang istri dan tiga orang anak yang masih kuliah. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatannya tidak mencerminkan visi dan misi MA.

“Menguatkan rekomendasi hasil pelaporan dari Tim Bawas MA yang menyatakan hakim terlapor IGN PRW terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c pengaturan butir 5 berintegritas tinggi dan butir 7 menjunjung tinggi harga diri,” urai Setyo.

Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS.

Saat masih menjabat sebagai KPN Tobelo, IGN PRW diduga dimintai bantuan untuk pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung GS di tingkat kasasi. Kemudian ia menghubungi temannya yang merupakan asisten Hakim Agung GS.

“Selanjutnya, disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp725 juta,” tuturnya.

Penyerahan dilakukan oleh IGN PRW bersama pengacara termohon kasasi (PT Emerald Ferochromium Industry) kepada PN pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Bekasi/ Tol Jakarta Cikampek.

Hakim Diduga Selingkuh

Berbeda dengan IGN PRW, Hakim berinisial FK dari PN Jember diberhentikan tetap dengan tidak hormat. Ia terbukti melakukan perselingkuhan dengan sejumlah perempuan, termasuk saat masih bertugas di PN Raba Bima, bahkan terjerat dugaan pelecehan seksual.

Alat bukti video hingga keterangan saksi memperkuat laporan. Meski membantah, majelis menolak seluruh pembelaan FK.

“Sebagai hakim, terlapor tidak mampu menjaga marwah jabatannya dan mencoreng nama baik lembaga peradilan,” ujar Ketua Sidang MKH, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.

Kasus ini berawal laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan adanya bukti yang relevan dengan laporan, ditemukan fakta-fakta yang menguatkan laporan.

Terlapor yang telah menjadi hakim selama 20 tahun, saat bertugas di PN Raba Bima diduga melakukan perselingkuhan dengan IN. Padahal keduanya dalam hubungan perkawinan yang sah.

Bukti video yang memperlihatkan kemesraan keduanya menguatkan laporan tersebut. Tidak hanya dengan IN, terlapor juga menjalin hubungan dengan perempuan lain selama dua tahun.

Terlapor kembali melakukan pelecehan seksual dan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

Dalam pembelaannya, terlapor membantah semua tuduhan yang diajukan, dan video yang ada bukanlah sebagai alat bukti terjadinya perselingkuhan.

Beberapa laporan bahkan dianggap merupakan masa lalu yang telah selesai. Ia menegaskan seharusnya MKH berfokus kepada pelaporan dari pelapor. FK juga membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernah menikah siri karena ia bukan muslim.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam MKH, hanya empat saksi yang keterangannya dianggap memiliki nilai pembuktian, yaitu dari istri terlapor, rekan kerja, dan teman terlapor.

Pada intinya, para saksi memberikan keterangan yang menguatkan apa yang disampaikan terlapor. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan juga memberikan bantahan yang sama. Tidak ada terjadi perselingkuhan dengan IN karena hanya sebatas hubungan kerja dan tidak pernah terjadi pelecehan.

Namun, majelis tidak sepakat dengan pembelaan tersebut dan menolak seluruh pembelaan. Artinya, tidak ditemukan fakta yang bisa menganulir rekomendasi KY.

Hal yang memberatkan lainnya adalah terlapor telah melakukan perbuatan yang tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan, baik sebagai hakim di PN Raba Bima maupun di PN Jember.

Sebagai hakim, dianggap mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” urai Siti Nurdjanah.

Sekadar informasi, sidang MKH diketuai Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Anggota MKH lainnya terdiri dari Hakim Agung Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah. Sedangkan KY diwakili oleh Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Kadafi.

Selain Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai ketua, majelis MKH kali ini terdiri dari Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Sedangkan perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending