Dakwaan
Dua Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Rp.2,6 Miliar atas Proyek Jalur Kereta Api

Uang suap tersebut diterima keduanya berkaitan dengan proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan uang suap berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).
Sementara itu, uang asing sejumlah SGD 30.000 dan USD 20.000 diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19