Dakwaan
Dua Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Rp.2,6 Miliar atas Proyek Jalur Kereta Api

Uang suap tersebut diterima keduanya berkaitan dengan proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan uang suap berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).
Sementara itu, uang asing sejumlah SGD 30.000 dan USD 20.000 diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina