Dakwaan
Dua Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Rp.2,6 Miliar atas Proyek Jalur Kereta Api
Jpu mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dua eks Pejabat Kemenhub itu juga dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ***AAY.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional

