Dakwaan
Dua Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Rp.2,6 Miliar atas Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta, Pantausidang – Dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar lebih dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keduanya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
“Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat,” kata Jaksa KPK Irmansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menilai, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah SGD 30.000 atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20.000 atau setara Rp304.181.000.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
Dakwaan
Dua Pejabat Kemenhub Didakwa Korupsi Rp.2,6 Miliar atas Proyek Jalur Kereta Api

Jakarta, Pantausidang – Dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar lebih dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keduanya adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
“Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat,” kata Jaksa KPK Irmansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menilai, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah SGD 30.000 atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20.000 atau setara Rp304.181.000.
-
Gugatan10 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan