Connect with us

Saksi

Dugaan Korupsi Antam, KPK Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode Mei 2017–Desember 2019 Arie Prabowo Ariotedjo.

Ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Selain Arie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Operasi PT Antam Tbk periode Maret 2015–Mei 2017 Agus Zamzam Jamaluddin.

Kemudian, Business Management Lead Specialist PT Antam Tbk atau Mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk 2017 Ariyanto Budi Santoso, dan Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam Tbk, Arum Rachmawati.

Budi menyampaikan, saksi Agus Zamzam (AZ), Ariyanto Budi Santoso (ABS), dan Arum Rachmawati (AR) telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Sementara, Arie Prabowo terpantau belum hadir di KPK.

“Saksi AZ telah hadir di KPK sejak pukul 09.44 WIB, saksi ABS tiba pukul 09.45 WIB, dan saksi AR tiba pukul 09.11 WIB,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang sebagai tersangka.

Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis Dody dengan tetap mendapat hukuman 6,5 tahun penjara.

Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Perkara ini menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi importasi emas ini menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar di kasus ini. Budi Prasetyo mengatakan barang bukti itu disita dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, tersangka di kasus ini.

“Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya pada (5/8/2025) lalu.

Penyidik di KPK menyita uang tunai itu pada kemarin 4 Agustus 2025. Namun, Budi tak menjelaskan lebih detail lokasi penyitaan barang bukti tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending