Dakwaan
Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Sidangkan

“Tim Jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127, 1 Miliar,” tutur Ali.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para pihak yang terlibat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.