Dakwaan
Tersangka Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/12/ali-fikri-soal-tahanan-nataru-2024.jpg)
Jakarta, pantausidang- Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk.
“Penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Saat ini, kata pihaknya sedang menunggu penetapan hari sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI