Dakwaan
Tersangka Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, pantausidang- Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika akan segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk.
“Penahanan para terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Saat ini, kata pihaknya sedang menunggu penetapan hari sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud (panitera muda) Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan,” tuturnya.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD