Saksi
Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen, KPK Panggil Kepala Cabang Dolarindo BSD
Jakarta, pantausidang- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, giliran dari pihak swasta yang diperiksa lembaga antirasuah untuk menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi.
“Kami memanggil terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan investasi PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Ketiga saksi yang dipanggil itu adalah Moch. Rizky Oktavian selaku Kepala Cabang Dolarindo BSD, Didi Hernandi sebagai karyawan swasta, dan Akhmad Arifin sebagai karyawan swasta.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana investasi yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kami sedang menelusuri pengelolaan investasi PT Taspen,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan adanya investasi yang tidak menguntungkan, KPK menduga, adanya kerugian keuangan negara. PT Taspen, yang seharusnya mengelola dana pensiun ASN dengan bijak, justru diduga mengalokasikan investasi ke instrumen yang berisiko tinggi.
KPK menyebutkan, penyidik sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat internal Taspen dan perusahaan mitra investasi.
“Kami sedang menelusuri siapa saja yang diuntungkan dari investasi ini dan bagaimana skema permainan uangnya,” terangnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login