Vonis
Tak Ajukan Banding Usai Divonis, KPK Segera Eksekusi Dirut PT IIM
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding atas vonis sembilan tahun penjara.
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding, dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Dalam amar putusannya, Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas perkara investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Dengan demikian, kata Greafik, Jaksa KPK akan segera mengeksekusi Ekiawan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Dokumen akan diberikan penuntut umum kepada eksekutor.
“Terkait dengan itu (eksekusi) direncanakan hari ini,” tutur Greafik.
Meski begitu, Greafik belum memerinci lokasi penjara yang dipilih untuk mengeksekusi Ekiawan.
Greafik mengatakan, JPU akan menyerahkan berkas perkara, putusan pengadilan, dan beberapa dokumen administrasi kepada jaksa eksekutor untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih mengajukan banding.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kita, bahwa yang mengajukan banding itu adalah Pak Kosasih saja,” ujar Greafik.
Sebelumnya, Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Dalam amar putusannya, Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Pertama dari Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025) lalu.
Kosasih juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta subsider tiga tahun penjara. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login