Saksi
Dugaan Perintangan, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi dari kalangan media swasta.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, ketiga saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan upaya perintangan penanganan perkara korupsi.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Tiga saksi yang diperiksa antara lain berinisial RYN, IWN, dan SN. Ketiganya merupakan berprofesi sebagai kameramen Jak TV.
Harli menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas beberapa kasus besar, seperti kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022
Kemudian, korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022, dengan tersangka Junaidi Saibih (JS) dan kawan-kawan.
“Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup upaya menghalangi atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Harli.
Langkah Kejagung ini menjadi sinyal kuat bahwa siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum, tak terkecuali dari kalangan media, tidak akan luput dari jerat hukum. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login