Connect with us

Gugatan

Dugaan Suara “Ugal-ugalan” Pilkada Jayawijaya Jadi Sorotan Di MK

Kami telah mengajukan ke MK terkait dugaan penggabungan suara ilegal di pilkada Jayawijaya, yang merugikan Paslon nomor urut 4

Published

on

Ia mengungkapkan kecurangan terjadi di distrik seperti Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di Distrik Asolokobal, misalnya, ADEM dan EKO memperoleh 0 suara, sementara MURNI mendapatkan 3.820 suara dan Paslon nomor 4 hanya memperoleh 616 suara.

Untuk itu, Paslon nomor 4 meminta MK membatalkan keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, serta memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Paslon 1, 2, dan 3.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon MURNI, Yance Tenouye, membantah dugaan penggabungan suara tersebut. Menurutnya, kemenangan Paslon nomor 2 sesuai dengan hasil perhitungan suara yang sah.

“Justru kami menemukan dugaan kecurangan oleh Paslon nomor 4,” kata Yance.

Siap beberkan di Persidangan

Ia menyebutkan bahwa di beberapa distrik, Paslon nomor 4 telah menang 100 persen. Bahkan pihaknya siap membeberkan bukti di persidangan.

“Kami yakin MK akan memberikan keputusan yang adil,” imbuh Yance.

Dia berharap sengketa MK dapat menangani secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu. Sidang berlanjut  dalam waktu dekat. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending