Gugatan
Dugaan Suara “Ugal-ugalan” Pilkada Jayawijaya Jadi Sorotan Di MK
Kami telah mengajukan ke MK terkait dugaan penggabungan suara ilegal di pilkada Jayawijaya, yang merugikan Paslon nomor urut 4

Ia mengungkapkan kecurangan terjadi di distrik seperti Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di Distrik Asolokobal, misalnya, ADEM dan EKO memperoleh 0 suara, sementara MURNI mendapatkan 3.820 suara dan Paslon nomor 4 hanya memperoleh 616 suara.
Untuk itu, Paslon nomor 4 meminta MK membatalkan keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, serta memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Paslon 1, 2, dan 3.
Sementara itu, kuasa hukum Paslon MURNI, Yance Tenouye, membantah dugaan penggabungan suara tersebut. Menurutnya, kemenangan Paslon nomor 2 sesuai dengan hasil perhitungan suara yang sah.
“Justru kami menemukan dugaan kecurangan oleh Paslon nomor 4,” kata Yance.
Siap beberkan di Persidangan
Ia menyebutkan bahwa di beberapa distrik, Paslon nomor 4 telah menang 100 persen. Bahkan pihaknya siap membeberkan bukti di persidangan.
“Kami yakin MK akan memberikan keputusan yang adil,” imbuh Yance.
Dia berharap sengketa MK dapat menangani secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilu. Sidang berlanjut dalam waktu dekat. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA