Saksi
Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Iklan BJB

Jakarta, pantausidang- Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (7/8/2025).
Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank pembangunan daerah (BPD) untuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama:ANS, Anggota V BPK RI (Pimpinan),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021-2023.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Meski demikian, para tersangka saat ini belum ditahan. Namun KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengembangkan perkara ini secara maksimal dan menjerat pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memanggil tenaga ahli Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia sebagai saksi pada Selasa (5/8/2025). Namun, Melly mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Senin (10/3/2025), tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung. Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti.
Seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Penyidikan4 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional4 minggu ago
Kekuatan Cerita, Mindful Reading, dan Seni sebagai Ruang Aman Bagi Anak Tumbuh