Connect with us

Dakwaan

Eks Dirjen Kementerian Keuangan Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar

Published

on

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata didakwa merugikan negara miliaran rupiah. dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, kebijakan Isa telah menimbulkan kerugian negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan periode 2006-2012.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q (casu quo/dalam hal ini) PT AJS (Asuransi Jiwasraya) sebesar Rp90 miliar,” ucap Jaksa Zulkifli saat membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Diketahui, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan adalah mantan petinggi Jiwasraya yang terjerat perkara tersebut. Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Pensiun oleh PT AJS pada beberapa perusahaan periode 2008-2018 berwarkat 22 Juli 2025.

Laporan itu, disusun Tim Auditor Bantuan Teknis dan Hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

JPU menduga, saat masih menjabat Isa telah menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya bangkrut.

Dengan demikian, perbuatan Isa dinilai telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara.

Rinciannya, angka Rp90 miliar itu berasal dari reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indenmnity pada 12 mei 2010 sejumlah Rp50 miliar.

Kemudian, reinsurance fund ke Best Meridien Insurance Company pada 12 September 2012 sejumlah Rp24 miliar, dan reinsurance fund II ke Best Meridien Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp16 miliar.

“Dengan total reinsurance fund (dana reasuransi) yang dibayarkan sebesar Rp90 miliar,” ungkap jaksa Zulkifli.

Selain merugikan keuangan negara, kata JPU, Isa juga diduga telah menyetujui beberapa produk saving plan yang membebani Jiwasraya dengan suku bunga tinggi serta tidak diimbangi hasil investasi Jiwasraya.

Sehingga perbuatan Isa menimbulkan jumlah utang klaim atas produk Saving Plan per 31 Desember 2019 senilai Rp12,24 miliar, yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Saving Plan, dan JS Proteksi Saving Plan, yang disetujui dan dicatatkan oleh Isa.

Kemudian, dari pendapatan penjualan produk Saving Plan, Jiwasraya melakukan investasi pada saham dan reksa dana.

Dari situ, muncul kesepakatan pengelolaan investasi Jiwasraya antara Hendrisman dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo bersama dengan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

Kesepakatan itu, dilakukan melalui pengaturan pembelian beberapa saham yang berisiko milik Heri dan Benny.

Akibatnya, kesepakatan itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan Jiwasraya.

Berdasarkan jumlah hasil pemeriksaan investigasi Tim penyidik Kejaksaan Agung, pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode tahun 2008-2018 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp16,02 triliun.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***(AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending