Dakwaan
Eks Direktur Komersial PT PGN Didakwa Rugikan Negara Rp247 Miliar
Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Danny Praditya, didakwa merugikan negara sebesar Rp247 miliar dalam kasus korupsi jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) periode 2017-2021.
“Merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2029).
Kerugian negara itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.
Apabila dikonversi, 15 juta dolar AS setara dengan Rp247.050.000.000 atau Rp247 miliar. Ini berdasarkan asumsi Rp16.470 per dolar Amerika Serikat.
Jaksa KPK menyebutkan, perbuatan Danny diduga telah memperkaya Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim sebesar 3.581.348,75 Dolar AS Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11.036.401,25, Dolar AS.
Kemudian, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500.000, Dolar Singapura, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebesar 20.000 Dolar AS.
Jaksa menilai, Danny telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh dana dari PT PGN untuk menyelesaikan utang Isargas Group. Padahal, PT PGN bukan lah perusahaan financing atau pembiayaan.
“Ini dilakukan dengan cara memberikan advance payment jual beli gas bertingkat guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. Padahal, ada larangan jual beli gas secara bertingkat, serta tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, Danny Praditya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis


You must be logged in to post a comment Login