Dakwaan
Eks Dirjen Kominfo Didakwa Atur Tender Proyek PDNS Rp140 Miliar
Jakarta, pantausidang– Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020–2022.
Dalam dakwaan, Semuel disebut bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kominfo dan pihak swasta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi — yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp140,85 miliar berdasarkan hasil audit BPKP tertanggal 4 September 2025.
“Para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta, yang merugikan keuangan negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Kasus ini bermula, dari proyek pengadaan layanan komputasi awan (cloud service) untuk PDNS di bawah Ditjen Aplikasi Informatika.
Proyek tersebut bertujuan menyediakan layanan Infrastructure as a Service (IaaS) bagi instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek ini justru menyimpang dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aturan tersebut menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya terdiri dari Pusat Data Nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) tanpa mekanisme sewa ke pihak ketiga.
Jaksa menyebutkan, Kominfo di bawah kendali Semuel justru meluncurkan program PDNS berbasis sewa cloud kepada pihak swasta.
“Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan data pemerintah dikuasai pihak ketiga serta menimbulkan ketergantungan biaya tinggi setiap tahun,” ungkapnya.
Jaksa mengungkap, sejak 2019 telah terjadi sejumlah pertemuan tertutup antara pejabat Kominfo dan pihak swasta untuk mengatur pemenang tender PDNS.
Pertemuan pertama terjadi di kantor PT Mora Telematika Indonesia, di mana Semuel bersama Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo) dan Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta) diduga sepakat mengarahkan proyek kepada PT Lintasarta sebagai pemenang tender.
Pertemuan lanjutan juga digelar di Hotel Harris Tebet dan Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, membahas pembelian perangkat server, platform virtualisasi, serta pembagian peran antar perusahaan, seperti PT Dokotel Teknologi dan PT Cyber Mantra Perkasa Sumber Arta.
Menurut jaksa, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek disusun tanpa proses Request for Information (RFI) yang seharusnya menjadi dasar penentuan nilai wajar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp140.858.124.407, berasal dari tiga paket pekerjaan PDNS tahun 2020–2022.
“Uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penerima utama pembayaran proyek,” tuturnya.
Perbuatan terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login