Dakwaan
Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar di Proyek Tol Trans Sumatera
Jakarta, pantausidang– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung Selatan.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Korporasi PT STJ sejumlah Rp205,148.825.050 (Rp205 miliar) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di dalam surat dakwaannya, Kamis (13/11/2025).
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/S-469/D6/01/2025 tanggal 20 Juni 2025 atas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun 2018-2020.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lampung.
Perbuatan Bintang Prabowo bersama-sama dengan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK M. Rizal Sutjipto, dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang diwakili Asteria Iskandar selaku Direktur Utama. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah.
Perkara ini bermula pada 2018 ketika PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda.
Padahal, pengadaan lahan itu tak tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.
“Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,” terangnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login