Dakwaan
Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar di Proyek Tol Trans Sumatera
Selain itu, pengadaan lahan juga dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dari hasil kajian yang telah dibuat. Akibatnya, lahan yang telah dibeli tak memberikan manfaat sama sekali.
“Lahan-lahan itu tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Bintang dan Rizal Sucipto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login