Connect with us

Dakwaan

Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar di Proyek Tol Trans Sumatera

Published

on

Selain itu, pengadaan lahan juga dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dari hasil kajian yang telah dibuat. Akibatnya, lahan yang telah dibeli tak memberikan manfaat sama sekali.

“Lahan-lahan itu tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya yaitu potensi pengembangan di dekat exit tol Kalianda berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau yang terdapat kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resot dan potensi pengembangan di Bakauheni berupa pengembangan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya, Bintang dan Rizal Sucipto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending