Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Dengan demikian, penahanan tersangka Catur menjadi pihak pengadilan. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan tertentu.
Sementara, agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, kasus ini bermula saat Catur meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar