Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Jakarta, pantausidang- Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa KPK Rudi Dwi Prasetyono, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Ali menjelaskan, Catur Prabowo bakal disidang dengan dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya dan pencucian uang. Berkas dakwaan kasus utamanya sudah dilimpahkan lebih dahulu.
“Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp56 Miliar,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam4 minggu agoKPK Panggil Direktur Adaro Wamco Prima dalam Perkara Pajak KPP Banjarmasin

