Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Perusahaan fiktif yang dibuat itu, dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apa pun. Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut.
Tujuannya, memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan Catur. Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan diberikan ke pihak lain.
KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sehingga Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

