Connect with us

Dakwaan

Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Perusahaan fiktif yang dibuat itu, dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apa pun. Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM, dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut.

Tujuannya, memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan Catur. Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan diberikan ke pihak lain.

KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sehingga Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami