Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Dengan demikian, penahanan tersangka Catur menjadi pihak pengadilan. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan tertentu.
Sementara, agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, kasus ini bermula saat Catur meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Niaga4 minggu agoProdusen Indonesia Optimis Bisnis Pet Food, Belajar dari Pengalaman selama Covid
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Nasional4 minggu agoNelayan Muara Angke Desak Kemudahan Akses Solar Bersubsidi

