Dakwaan
Eks Dirut PT Amarta Karya Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Dengan demikian, penahanan tersangka Catur menjadi pihak pengadilan. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan alasan tertentu.
Sementara, agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung.
Diketahui, kasus ini bermula saat Catur meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Nasional3 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa
-
Ragam4 minggu agoKPK Panggil Direktur Adaro Wamco Prima dalam Perkara Pajak KPP Banjarmasin

