Connect with us

Tuntutan

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Bui

Published

on

KPK tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

Jakarta, pantausidang- Mantan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituntut 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen.

“Menuntut pidana penjara tersebut, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa Gilang Gemilang saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Kosasih untuk membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound Inggris, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” tuturnya.

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan, Kosasih tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit saat proses pembuktian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

Dalam perkara ini, Kosasih bersama satu terdakwa lain, Direktur Utama PT IIM 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Apabila dirinci, perkara tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, perbuatan Kosasih dkk turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Kemudian, memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa menilai bahwa Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending