Dakwaan
Eks Dirut PT Timah Didakwa Akomodir Penambangan Ilegal

Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli biji timah dari penambang-penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP milik perusahaan itu sendiri.
Jaksa juga menyatakan, pembelian bijih timah itu menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan milik keduanya bersama seorang bernama Tetian Wahyudi. Menurutnya, perusahaan tersebut sengaja didirikan agar mereka ikut mendapatkan keuntungan.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama,” ujar Ardito.
Jaksa berpandangan, perbuatan para terdakwa telah turut serta mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah IUP PT Timah.
“Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Tabrani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login