Dakwaan
Eks Dirut PT Timah Didakwa Akomodir Penambangan Ilegal
Dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli biji timah dari penambang-penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP milik perusahaan itu sendiri.
Jaksa juga menyatakan, pembelian bijih timah itu menggunakan CV Salsabila Utama yang merupakan milik keduanya bersama seorang bernama Tetian Wahyudi. Menurutnya, perusahaan tersebut sengaja didirikan agar mereka ikut mendapatkan keuntungan.
“Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama-sama dengan Emil Ermindra dan Tetian Wahyudi telah mengatur pembelian biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV Salsabila Utama,” ujar Ardito.
Jaksa berpandangan, perbuatan para terdakwa telah turut serta mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan wilayah IUP PT Timah.
“Berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga didakwa ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Atas perbuatannya, Tabrani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login