Dakwaan
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili Lagi

Jakarta, pantausidang- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara terdakwa mantan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dengan demikian, mulai saat ini penahanan terdakwa Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, sidang perdana Gazalba Saleh akan segera dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Namun, Ali tidak dapat menyebutkan kapan sidang perdana Gazalba dimulai. Sebab, KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19