Dakwaan
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diadili Lagi
Jakarta, pantausidang- Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas perkara terdakwa mantan hakim agung Gazalba Saleh atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Dengan demikian, mulai saat ini penahanan terdakwa Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, sidang perdana Gazalba Saleh akan segera dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Namun, Ali tidak dapat menyebutkan kapan sidang perdana Gazalba dimulai. Sebab, KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK

