Dakwaan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp45,4 miliar yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hari ini (20/2) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Dengan demikian penahanan SYL dan para tersangka lainnya otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa1 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

