Dakwaan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp45,4 miliar yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hari ini (20/2) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Dengan demikian penahanan SYL dan para tersangka lainnya otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

