Saksi
Eks Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa Dipanggil KPK Soal Dugaan Rasuah PGN
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa (MFA).
Ia menjabat sejak zamannya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 2017 hingga 2022. Saat ini, Fanshurullah Asa merupakan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Fanshurullah dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta atas nama MFA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Selain MFA, lembaga antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Marie Siti Mariana Masie selaku Advisor Legal Compliance PT PGN (Persero) Tbk yang menjabat sejak Juli 2015-Oktober 2020.
Kemudian, Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi PT PGN sejak 2016-2019 dan Desima A Siahaan selaku Direktur SDM dan Umum PT PGN tahun 2017-2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login