Connect with us

Penyidikan

Eks Menteri BUMN Rini Sumarmo Diperiksa KPK soal Kasus PGN

Kepada Eks Menteri BUMN Rini Soemarmo KPK menjadwal ulang untuk pemeriksaan kasus jual beli gas PGN dengan PT Inti Alasindo

Published

on

Rini Sumarmo penuhi panggilan KPK untuk kasus PGN

Jakarta, pantausidang – Mantan menteri BUMN Rini Sumarmo (seomarmo) mememenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo periode 2017-2021.

Rini Sumarmo (Soemarno) hadir dengan pengawalan cukup ketat, terlihat mengenakan masker putih, saat berada di Lobby Gedung KPK

Jurubicara KPK Tessa Mahardika membenarkan yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik, karena penjawalan ulang pada pemanggilan sebelumnya.

“Recheldule jadwal sebelumnya senen (3/2),” ujarnya.

Kasus PGN KPK periksa Rini Sumarmo

Adapun pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN pada tahun anggaran 2018-2020.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat praktik korupsi tersebut, ada dugaan terjadi kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.

Penyidik KPK sejauh ini telah mengajukan pencegahan dua orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Adapun dua orang tersebut masing-masing berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

Terkait perkembangan kasusnya, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan tersangkanya.

Karena berdasarkan kebijakan terbaru pimpinan KPK, pengumuman tersangka setelah proses penyidikan lengkap dan selesai.

Meski belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dan uraian lengkap kasusnya. Tetapi
dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Dengan tujuan mempermudah Lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan pemanggilan.

Dua orang tersebut yaitu Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Dirut PT Iswan Ibrahim.
Keduanya tidak dapat bepergian keluar negeri selama 6 bulan sejak permohonan KPK kepada pihak Imigrasi.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending