Penyidikan
KPK Sita Aset 22 M Kasus DP Nol Rupiah
Hasil Sita Kasus DP Nol Rupiah berupa dua unit apartemen di Jakarta Selatan dan Serpong, serta dua bidang tanah di Cikarang

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan, bahwasanya penyitaan itu adalah terhadap dua unit apartemen di Jakarta Selatan dan Serpong,
Kemudian dua bidang tanah di Cikarang seluas 11 ribu meter persegi.
“Aset tersebut milik tersangka DS dan ada dugaan kuat berkaitan dengan perkara yang sedang kami selidiki.”
“Taksiran nilai total dari empat aset tersebut mencapai Rp22 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Jumat (7/2).
Apresiasi Masyarakat
Selain itu Tessa juga mengapresiasi peran serta masyarakat, lantaran telah mendukung dalam proses penyidikan kasus ini.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak dan masyarakat yang telah membantu kelancaran kegiatan penyitaan ini,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional7 hari ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China