Connect with us

Terpidana

Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi APBD Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar

Published

on

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tidak hanya lewat hukuman badan, tapi juga pengembalian kerugian negara.

Kali ini, KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.

“Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000,00 ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Eksekusi dilakukan pada Rabu (1/10/2025) lalu yang merupakan perkara APBD Pekanbaru, Riau.

Budi mengatakan, angka tersebut berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.

Diketahui, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000,00,” tuturnya.

Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Budi mengutamakan, Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000,00, disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Meskipun begitu, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000,00 serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.

“Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban ini akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan,” ucapnya.

Di sisi lain, Jaksa KPK Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga yakni Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000,00 serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

Budi mengungkapkan, selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000,00.

“Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas,” pungkasnya. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending