Eksespi
Eksepsi Andhi Pramono: Dakwaan Jaksa KPK Tidak Jelas
Jakarta, pantausidang- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang nota keberatan (eksepsi) terkait kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam eksepsinya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan menerima uang gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 dinilai tidak jelas.
“Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum maka menurut hemat kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi seksama mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” kata kuasa hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, surat dakwaan KPK tidak menyebutkan adanya perbuatan seseorang yang menerima uang dalam kapasitas sebagai seorang yang melakukan kegiatan mengelola hasil usaha atas kerja sama investasi dengan mitra usaha.
Jaksa KPK juga dinilai, tidak menjelaskan adanya kegiatan pemberian arahan atau informasi terkait dengan penunjukan perusahaan ekspor impor yang baik dalam menjalankan impor clearance, serta kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang terkait dengan pinjam meminjam antar sahabat atau teman.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

