Ragam
Geng Begal Motor Diamankan Polres Binjai Sumut
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas berhenti didepan konter membawa senjata tajam
Pantausidang, Medan – Tim Jatanras Polres Binjai berhasil membekuk dua tersangka kawanan geng motor yang mencuri sepeda motor di depan Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara pada Minggu (07/08) sekira pukul 03.00 Wib
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan keduanya ZAY (18) dan RAH (21) ditangkap di Jalan T.A Hamzah Gg Sahli, Kel. Jati Makmur,Kec. Binjai Utara sekira pukul 05.30 Wib
“Selang beberapa jam, kedua tersangka berhasil kita bekuk dan diboyong ke Polsek Binjai Utara”, ujar Hadi
Dari kedua tersangka turut disita barang bukti 1 ( satu) bilah klewang milik ZAY, 1 (satu) bilah clurit milik RAH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik ZAY, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat serta1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban
“Keduanya mengakui melakukan aksi pencurian dan menggunakan senjata tajam yang dimiliki salah satu tersangka. Saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya”, ucap Hadi

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (07/08/2022) sekira pukul 03.00 Wib di Konter BD Ponsel Jalan P.Kemerdekaan, Kel Pahlawan, Kec. Binjai Utara.
Korban MAA (17) saat itu tengah bersama dua orang teman korban yang sedang bekerja.
Kelompok geng motor yang kurang lebih seratusan orang melakukan konvoi memberhentikan sepeda motor yang melintas,
kemudian berhenti didepan konter tersebut sambil membawa senjata tajam dan mengacung acungkan klewang dan celurit.
Seketika korban bersama dua temannya berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga sepeda motor yang terparkir didepan konter tersebut.
Lalu pelaku geng motor mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951”, pungkas Hadi. *** Diurnawan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login