Penyidikan
Gus Yaqut Jelaskan Kuota Tambahan Haji ke KPK

Jakarta, pantausidang — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Ia dimintai keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yang sempat menjadi sorotan publik.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi, mengatakan kehadiran di KPK merupakan bentuk itikad baik sekaligus upaya untuk menjelaskan berbagai kontroversi yang berkembang di masyarakat.
Anna menjelaskan, kuota tambahan berasal dari hasil lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi. Namun, dalam pelaksanaannya, dibutuhkan kesiapan infrastruktur di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Salah satu pertimbangan utama adalah penempatan tenda jamaah di kawasan Armuzna, yang memengaruhi aspek kenyamanan dan keselamatan.
“Prinsipnya, kami pastikan semua keputusan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemampuan jamaah,” kata Anna.
Karena itu, menurut Anna, pembagian kuota dilakukan secara adil, proporsional, dan transparan, serta melibatkan banyak pihak, termasuk DPR.
Sebagai informasi, pembagian kuota tambahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan menjadi kewenangan diskresi Menteri Agama dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan anggaran. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login