Penyidikan
Gus Yaqut Jelaskan Kuota Tambahan Haji ke KPK
Jakarta, pantausidang — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Ia dimintai keterangan terkait pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, yang sempat menjadi sorotan publik.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbi, mengatakan kehadiran di KPK merupakan bentuk itikad baik sekaligus upaya untuk menjelaskan berbagai kontroversi yang berkembang di masyarakat.
Anna menjelaskan, kuota tambahan berasal dari hasil lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi. Namun, dalam pelaksanaannya, dibutuhkan kesiapan infrastruktur di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Salah satu pertimbangan utama adalah penempatan tenda jamaah di kawasan Armuzna, yang memengaruhi aspek kenyamanan dan keselamatan.
“Prinsipnya, kami pastikan semua keputusan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemampuan jamaah,” kata Anna.
Karena itu, menurut Anna, pembagian kuota dilakukan secara adil, proporsional, dan transparan, serta melibatkan banyak pihak, termasuk DPR.
Sebagai informasi, pembagian kuota tambahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dan menjadi kewenangan diskresi Menteri Agama dengan mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan anggaran. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login