Connect with us

Banding

Hakim Banding PT DKI Perberat Hukuman Suami Sandra Dewi

PT DKI memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Published

on

Hakim Banding Pengadilan Tinggi perberat Vonis Harvey Moeis
Vonis Harvey diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI (dok)

Jakarta, pantausidang– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau PT DKI memperberat masa hukuman penjara terdakwa Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan terkait perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Putusan oleh Pengadilan Tinggi tersebut atas pengajuan banding dari Jaksa Penuntut umum, terdakwa juga penasihat hukuman. Pembacaan amar putusan berlangsung di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Namun dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, tanpa kehadiran tim jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis, dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.

Selain pidana badan, majelis hakim PT Jakarta juga atau PT DKI menghukum uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Tetapi jika tidak sanggup membayar  dalam waktu 1 bulan setelah putusan telah kekuatan hukum tetap,

maka jaksa dapat menyita harta bendanya serta akan melelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka akan mendapatkan pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” imbuh Hakim.

Vonis PN Tipikor

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum suami Sandra Dewi itu selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) logam mulia dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending