Connect with us

Banding

PT DKI Perberat Hukuman Perantara Suap Hasbi Hasan

Jakarta, pantausidang- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Dadan Tri Yudianto terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Putusan itu tertuang dengan registrasi Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Dengan demikian, PT DKI menambah hukuman dari pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 7 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip pantausidang.com, Jumat (14/6/2024).

Putusan itu, dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.

Dalam perkara ini, Dadan dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk diberikan kepada eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana yang bergulir di MA.

Perbuatan Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Dadan juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,9 miliar subsider tiga tahun penjara. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami