Nasional
Hakim dan Aparatur PN Jakpus Ikrarkan Pakta Integritas 2026
Komitmen tersebut merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya,” ucap seluruh hakim secara serempak.
Setelah pengucapan pakta integritas oleh para hakim, kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas oleh aparatur pengadilan PN Jakarta Pusat. Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, memimpin pengucapan ikrar tersebut.
“Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Bila saya melanggar hal-hal di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya,” ujar Ahyar Parmika.

Sebagai penutup rangkaian acara, seluruh hakim dan aparatur pengadilan secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada media karton berukuran besar sebagai simbol komitmen dan keseriusan dalam menegakkan nilai integritas di lingkungan PN Jakarta Pusat sepanjang tahun 2026. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login