Putusan Sela
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun

Untuk itu, Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan perkara gratifikasi TPPU. Sehingga, persidangan akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.
“Maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,” ujar hakim.
Hakim meminta kepada JPU dan kuasa hukum untuk digelar dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Rabu.
Diketahui, Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (30/8). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Vonis4 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan1 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Pledoi3 minggu ago
Penyesalan Zarof Ricar Terima Rp 5 M dari Lisa Rachmat, Kini Jadi Terdakwa di Usia Senja