Connect with us

Putusan Sela

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun

Published

on

Sidang putusan sela Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor Jakarta.

Untuk itu, Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan perkara gratifikasi TPPU. Sehingga, persidangan akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.

“Maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,” ujar hakim.

Hakim meminta kepada JPU dan kuasa hukum untuk digelar dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Rabu.

Diketahui, Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (30/8). *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending