Dakwaan
Junivers Girsang: Minta Saksi Dihadirkan Dari Kemendag Terkait Ekspor CPO
Junivers Girsang menyatakan pihaknya meminta saksi-saksi yang akan dihadirkan di Persidangan nanti harus dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag)

Pantausidang, Jakarta – Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Junivers Girsang menyatakan pihaknya meminta saksi-saksi yang akan dihadirkan di Persidangan nanti harus dari Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) yang terkait dengan perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Goreng (Migor) tahun 2022.
“Saksi-saksi belum dipastikan tetapi ada usul dari kami supaya saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Kementerian Perdagangan yang pertama diperiksa. Karena ini adalah mengenai administrasi yang kami akan uji,” ucap Junivers Girsang usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.
Junivers Girsang melanjutkan, pemeriksaan saksi dari Kemendag untuk mengetahui dari sisi administrasi itu sudah sesuai atau tidaknya. Karena menurutnya dari dokumen yang dimiliki oleh Terdakwa itu sudah sesuai.
“Apakah administrasi itu sudah memenuhi apa tidak. Karena dari dokumen yang kami teliti, semua prosedur sewaktu klien kami mendapatkan proyek ini, itu sudah terpenuhi. Ini yang akan kami kukuhkan nanti pada saat pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Junivers Girsang menjelaskan, terkait nota eksepsi atau surat keberatan dari penasihat hukum yang telah diputuskan dalam putusan Sela untuk melanjutkan persidangan. Pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang mampu membuktikan kebenarannya.
“Kemudian kami juga tadi meminta dokumen yang belum lengkap, belum lengkap berkas. Karena dokumen ini sangat menentukan untuk melakukan pembelaan yang maksimal pada klien kami. Oleh karenanya dalam sidang berikutnya kami harapkan dokumen itu sudah kami terima,” jelasnya.
Junivers Girsang juga membeberkan, terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan sangat penting untuk menguak kebenaran kasus itu.
“Yang pertama prosedurnya yang kami minta adalah mengenai perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ini, yang menyatakan ada Kerugian negara,” bebernya.
Dia menegaskan, penghitungan dari BPKP itu sangat penting untuk mengetahui cara penghitungan yang digunakan hingga menimbulkan hasil kerugian negara.
“Ini kami perlukan dasarnya apa, perhitungannya, bagaimana. Kemudian apakah benar ada kerugian seperti itu, dan siapa yang harus dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” tegas Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor.
Junivers Girsang juga mengungkapkan, bahwa nanti pihaknya akan mengajukan barang bukti yang sangat penting untuk membongkar kebenaran kasus ini.
“Itulah yang menentukan apakah ada perbuatan, apakah ada kerugian negara, apakah klien kami ini sudah menepati ketentuan suatu PE (Persetujuan Ekspor)” ungkapnya.
Terakhir, Junivers Girsang menuturkan, bahwa pihaknya sangat yakin bahwa kliennya Master Parulian Tumanggor sudah memenuhi prosedur hukum dalam ekspor CPO atau Minyak Goreng.
“Kami yakin bahwa sudah memenuhi. Kemudian yang kami minta sidang dilanjut agar dihadirkan dipersidangan tuduhan apakah, kenapa tidak memenuhi, yang mana yang tidak memenuhi, biar kami uji berkasnya,” pungkasnya.
Dalam persidangan putusan Sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Master Parulian Tumanggor dan menyatakan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng atau Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
“Eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan Mengadili perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan surat Putusan Sela atas eksepsi Terdakwa Master Parulian Tumanggor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Selasa 13 September 2022.
Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 58 Pidsus TPK Nomor 2022 PN Jakpus atas nama Terdakwa Master Parulian Tumanggor.
“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya majelis Hakim mempertimbangkan keenam keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor diantaranya adalah terdapat error in persona, karena yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi adalah pejabat di kementerian Perdagangan RI.
Majelis hakim berpendapat, bahwa dengan meruntut surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah menguraikan perbuatan Terdakwa didalam Perkara A Quo jelas yang dimaksud pelaku tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan JPU adalah Terdakwa didalam surat dakwaan.
“Bahwa Terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi atau tidak, dan itu akan dibuktikan didalam persidangan karena hal itu masuk dalam ruang lingkup pokok perkara,” tuturnya.
Atas pertimbangan hal itu, majelis hakim menolak atau tidak dapat menerima eksepsi penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi penasihat hukum Terdakwa dalam hal ini lemah dan karenanya tidak dapat diterima,” tukasnya. ****Muhammad Shiddiq
Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, Kamis 2 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya (3/3) menyebutkan, agenda sidang adalah pembacaan kepada tiga terdakwa, yakni Laksda (Purn) Agus Puwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas,” ujarnya.
Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Pantausidang, Jakarta – Penasehat Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
Hal tersebut dikatakan Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan mendampingi Kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Budi Hartono, Yonatan memgaku heran lantaran dasar yang digunakan oleh Ahli BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan dan tidak sesuai dengan faktanya.
Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Gatsu (Dir P2 DJP Gatsu) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akhirnya kembali dibawa ke meja hijau, Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi (JPU KPK) kini menjerat Angin Prayitno dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying).
JPU KPK menduga angin menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8.2miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.3miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar.
You must be logged in to post a comment Login