Saksi
Hotman Paris Desak JPU Cabut Dakwaan Perkara Importasi Gula

Jakarta, pantausidang- Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan hati nurani dan mendesak pimpinan mereka di Kejaksaan Agung untuk mencabut seluruh dakwaan terhadap para terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan Hotman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, setelah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami minta tolong kepada jaksa, tolonglah memakai hati nurani meyakinkan Jaksa Agung agar surat dakwaan dicabut,” ucap Hotman di akhir persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan, proses hukum kasus importasi gula sudah seharusnya dihentikan karena Tom Lembong yang dinilai menjadi pelaku utama telah ditiadakan proses dan akibat hukumnya melalui abolisi.
Para kuasa hukum berpendapat, peniadaan akibat hukum Tom juga berdampak pada perkara klien mereka. Untuk itu, sudah seharusnya dakwaan para terdakwa dicabut secara keseluruhan.
Ia pun menyinggung ketimpangan perlakuan hukum terhadap kliennya yang masih menjalani penahanan, sementara Tom Lembong telah bebas dari proses hukum.
“Tidak ada orang yang turut serta masih dipenjara, sementara pelaku utama sudah sibuk ngopi di luar, itu Tom Lembong,” sindir Hotman.
Menanggapi pertanyaan Hotman, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika pun bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah permohonan akan dijawab secara tertulis.
Jaksa pun mengonfirmasi bahwa pihaknya menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Sebab, surat permohonan para terdakwa ditujukan kepada pimpinan.
“Kami tentu akan menjawab secara tertulis karena kan permohonan ke Kejaksaan Agung,” jawab Jaksa kepada majelis hakim.
Upaya Temui Komisi III DPR
Selain mengajukan permohonan ke pengadilan dan kejaksaan, Hotman juga menyatakan akan meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mendorong penghentian proses hukum terhadap kliennya.
“Kita mau telepon langsung Komisi III. Baru mau,” kata Hotman usai persidangan.
Langkah ini menurutnya, diambil karena anggota DPR merupakan wakil rakyat yang juga dapat menyuarakan keadilan untuk para terdakwa.
“Komisi III kan wakil rakyat. Ya sudah, namanya wakil rakyat ya wakil sembilan terdakwa ini,” tuturnya.
Ia menilai bahwa para terdakwa hanya berperan sebagai pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami akan coba minta kepada majelis hakim, sebelum ada sikap majelis hakim, minimum tahanan luar dulu lah, semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” ujarnya.
Hotman menjelaskan bahwa Tom Lembong sebelumnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya sembilan importir swasta tersebut. Namun, setelah Tom menerima abolisi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025, proses hukum terhadapnya resmi dihentikan.
“Dengan adanya Keppres abolisi tersebut, maka semua kasus terkait dengan impor gula yang diadili kemarin itu seharusnya dihentikan,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider kurungan 6 bulan.
Nasibnya berubah usai dia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia pun bebas dari tahanan per 1 Agustus 2025.
Saat ini, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Panggil Dirut PT Genius Solusi Marpala
-
Penyidikan4 minggu ago
Bagi-bagi Jatah Tersangka Korupsi EDC BRI: Dari Uang, Sepeda, hingga Kuda
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional4 minggu ago
Kekuatan Cerita, Mindful Reading, dan Seni sebagai Ruang Aman Bagi Anak Tumbuh